254View

Sampai saat ini banyak sekali jenis profesi yang terus berkembang di dunia kerja. Apalagi di bidang teknologi yang terus berkembang pesat yang melahirkan bidang-bidang baru yang belum pernah muncul sebelumnya. Hal ini juga berpengaruh terhadap jenis kontrak kerja yang ada di perusahaan. Nah untuk kamu yang masih berstatus fresh graduate, kamu harus wajib tahu beberapa jenis kontrak kerja agar kamu tidak kebingungan dan tahu apa saja hak yang harus kamu dapatkan nanti saat bekerja di sebuah perusahaan. Apa aja sih jenis kontrak kerjanya? yuk simak beberapa penjelasan dari mimin dibawah ini!

 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Kontrak kerja ini merupakan jenis kontrak kerja yang dibuat dan ditunjukkan kepada karyawan atau tenaga kerja tetap. Mengapa demikian? Karena waktu yang ditentukan tidak tetap yang maksudnya yaitu tidak ada batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan dan ada aturan pensiun atau sejenisnya. Biasanya karyawan yang mendapatkan status karyawan tetap atau PKWTT ini, terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan atau probation period paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Selanjutnya ada perjanjian kontrak kerja kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian ini ditunjukkan untuk karyawan tidak tetap yang sifatnya sementara yang jangka waktunya sudah ditentukan oleh kedua belah pihak antara pekerja dengan perusahaan. Untuk jenis perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti fisik kontrak yang dibuat dengan dibubuhi materai dan di pegang oleh masing - masing pihak yang membuatnya sah secara hukum.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu (part time)

Yang ketiga ada kontrak kerja bagi tenaga kerja paruh waktu atau biasa disebut dengan part time. Nah untuk jenis kontrak kerja paruh waktu ini dibuat hanya untuk pekerja yang memiliki durasi kerja kurang dari 7 jam dalam 1 hari dan kurang dari 35 jam dalam 11 minggu yang sudah di tetapkan oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Dengan skema digaji upah per jam.

4. Perjanjian Pemborong Pekerja (Outsourcing)

Jenis kontrak kerja yang terkahir yaitu kontrak kerja bagi tenaga kerja outsourcing yang ikut dengan pihak pemborong tertentu dan dibuat saat pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Biasanya jenis perjanjian ini diterapkan untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam skala yang besar seperti pabrik. Dan di kontrak ini perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akan membuat kontrak PKWT terpisah dengan tenaga kerja.

 

Nah, untuk kamu yang sedang menyiapkan melamar pekerjaan, kamu juga harus persiapkan dalam proses rekrutmennya mulai dari buat cv, mengikuti tes, sampai dengan proses interview. Salah satu proses yang membuat pelamar gagal ke proses interview yaitu mengikuti tes psikotes. Banyak pelamar yang gagal di tahap ini yang disebabkan persiapan yang kurang untuk mempersiapkan proses tes psikotes. Kamu bisa mempersiapkan di Ikutpsikotes, Ikutpsikotes sendiri platform tes psikotes online dengan standar psikolog Indonesia, alat tes yang lengkap, dan dengan hasil yang realtime. Penasaran dengan alat tes psikotesnya? langsung aja bergabung dengan 100 ribu peserta lainnya di Ikutpsikotes. Dapatkan FREE KONSUL DAN FREE TRIAL untuk perusahaan baru yang butuh tes psikotes online dari Ikutpsikotes.

KLIK DISINI UNTUK DAFTAR!

 

 

News IkutPsikotes